KPK Sita Dokumen Negosiasi Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Sita Dokumen Negosiasi Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode 2018-2024 berinisial RJS terkait dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023.

RJS diperiksa pada hari ini, Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. RJS dimintai keterangan terkait perkara tersebut dan penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen negosiasi pengadaan electronic data capture (EDC).

“Hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Pasalnya, KPK menduga ada 23 ribu mesin EDC yang diduga dikorupsi dalam proyek ini. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kerja sama dengan BPK sekaligus bertujuan untuk menghitung kerugian negara dari perkara tersebut guna kebutuhan aset recovery. 

Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Pada 31 Januari 2025, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. Namun identitas para tersangka belum diumumkan.

Pengungkapan salah satu tersangka baru diumumkan pada 6 Oktober 2025, yakni Elvizar (EL) merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

Dia juga tersangka di kasus pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).