KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

26 April 2024, 13:54

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyetorkan ke kas negara berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa.Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pelunasan uang pengganti diwakilkan oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur sebesar Rp126 miliar. “Penyetorannya secara bertahap,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2023.Dia berkata penyetoran pertama sebesar Rp92,9 miliar, penyetoran kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan penyetoran ketiga sebesar Rp10, 6 miliar.Ali berkata penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara Tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi.Dilansir dari ANTARA, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa sebagai korporasi diwajibkan membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar dikurangi dengan uang yang disita karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016.”Menyatakan terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Surachmat, Selasa, 19 April 2022.Iklan

Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa yang juga sudah divonis dua tahun dan delapan bulan dalam perkara yang sama pada 2017.”Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,135 miliar dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan US$800 ribu, yang kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa,” kata hakim.Dengan ketentuan jika PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih dapat diperpanjang lagi satu bulan, namun PT Merial Esa tidak juga membayar uang pengganti dimaksud maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.Pilihan Editor: Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi