KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Penentuan status hukum Ardito Wijaya dan pihak yang ditangkap KPK akan diumumkan dalam konferensi pers besok, Kamis (11/12/2025).

“Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Budi mengatakan, Ardito dan sejumlah pihak yang diamankan KPK, sedang diperiksa secara intensif di gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. 

“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya bupati Lampung Tengah,” tandas Budi.

Diketahui, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/12/2025) malam pascaterjaring OTT. Berdasarkan pantauan, Ardito Wijaya tiba Pukul 20.15 WIB dengan wajah yang tenang tanpa menggunakan masker serta menenteng koper kecil.

Saat dikonfirmasi awak media, Ardito Wijaya menegaskan dirinya dalam kondisi sehat dan selama ini tidak kabur di tengah isu OTT KPK. Dia mengaku, selama ini berada di rumahnya.

“Alhamdulillah sehat dan di rumah saja,” ujar Ardito.

Setelahnya, Ardito Wijaya irit bicara dan masuk ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif.