Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly

KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly

KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menegaskan bahwa
pemeriksaan
terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Yasonna Laoly
, tidak memiliki muatan politis.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menjawab pertanyaan wartawan mengenai tudingan bahwa pemeriksaan Yasonna sarat dengan nilai politik.
Tessa menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi oleh KPK didasarkan pada dokumen, keterangan saksi lain, dan petunjuk lainnya.
“Ya saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, dalam kasus bapak YL ini tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa penyidik tidak sembarangan dalam memanggil saksi.
“Jadi tidak mengada-ngada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (18/12/2024), Yasonna Laoly diperiksa sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa permintaan fatwa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
Ia juga menyebutkan bahwa MA telah membalas surat yang dikirimkan oleh DPP PDI-P.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tuturnya.
Selain itu, Yasonna juga memberikan keterangan mengenai perlintasan Harun Masiku.
Ia menyatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan informasi terkait perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.
Yasonna menjelaskan bahwa Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.