KPK Sebut Firli Bahuri Cs Enggan Jadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

KPK Sebut Firli Bahuri Cs Enggan Jadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jakarta, Beritasatu.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 disebut enggan meningkatkan status Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka ketika digelar ekspose atau gelar perkara awal 2020 silam. Saat itu pimpinan KPK diketuai oleh Firli Bahuri cs.

Elite PDIP itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada pengujung 2024 ketika sudah menjabat pimpinan KPK baru periode 2024-2029. Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

Pimpinan KPK ketika itu justru mengganti satgas penyidikan. Ujungnya, hanya disepakati penetapan empat orang menjadi tersangka, tetapi Hasto tak termasuk. Empat orang tersebut yakni mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

“Dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” paparnya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).