KPK Sebut Biro Travel dari Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Sebut Biro Travel dari Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro travel haji dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro di Jawa Timur.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” ucap Budi, dikutip Rabu (1/10/2025).

Budi menyebut para biro bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan dengan mengembalikan uang dan memberikan informasi mengenai perkara tersebut.

Namun, Budi belum merincikan uang yang dikembalikan para biro travel. Budi mengimbau kepada biro travel lainnya agar bersikap kooperatif membantu penyidikan.

“Oleh karena itu kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji atau PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga koperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa KPK mulai memanggil secara maraton biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pemeriksaan para biro untuk mendalami skema dugaan korupsi kuota haji, mengingat KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel. Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.