Menanggapi hal itu, KPK sebagai pihak menangani perkara Hasto buka suara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kerja-kerja yang dilakukan penyidiknya sudah valid lewat vonis majelis hakim. Dia berkeyakinan, KPK sudah menegakkan hukum secara prosedural terhadap mereka yang berperkara.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat,” tegas Setyo kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Soal amnesti diberikan presiden, Setyo tidak mau menanggapi. Menurut dia hal itu sepenuhnya kewenangan Prabowo sebagai kepala negara.
“Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden,” singkatnya menandasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5139128/original/032424200_1740058863-20250220-Ketua_KPK-ANG_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)