KPK Petakan Tiga Potensi Korupsi di Jawa Timur, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan

KPK Petakan Tiga Potensi Korupsi di Jawa Timur, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan

Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memetakan tiga jenis kegiatan yang berpotensi tinggi terjadinya korupsi di daerah, termasuk di Jawa Timur, yang mengakibatkan sejumlah kepala daerah tersandung masalah hukum. Pemetaan ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) tahun 2024 di Gedung Taman Chandra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (18/12).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Eli Kusumastuti, mengungkapkan bahwa ketiga kegiatan tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Dari ketiga area tersebut, pengadaan barang dan jasa tercatat sebagai yang paling banyak memicu kasus korupsi.

“Ada tiga kegiatan yang rawan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Tiga kegiatan ini sangat rawan dan memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan korupsi,” jelasnya.

Eli menekankan bahwa potensi korupsi di Jawa Timur sangat besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain luas wilayah yang mencakup 38 kota/kabupaten serta besarnya anggaran yang diterima, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kombinasi faktor-faktor ini, menurutnya, membuka peluang terjadinya korupsi oleh oknum kepala daerah dan jajaran di bawahnya. Mengingat potensi korupsi yang cukup besar di Jawa Timur, KPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat sistem pengawasan pada seluruh kegiatan administrasi pemerintahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

KPK menilai bahwa fungsi pengawasan yang ada belum dilaksanakan secara optimal, sehingga masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi. Sehingga KPK menekankan pentingnya komitmen dan sistem yang transparansi.

“Kami berharap agar implementasi komitmen ini dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan hanya setengah. Meski sekarang Pemprov Jatim telah meningkatkan upaya oengawasan,” tambahnya.

Menanggapi pemetaan potensi korupsi oleh KPK, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan transformasi digital dalam berbagai layanan publik dan pemerintahan. Implementasi sistem digital, seperti e-commerce dan e-catalog, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meminimalisir potensi korupsi.

“Tidak ada layanan publik yang tidak kita sentuh dengan teknologi dan inovasi dalam rangka efisiensi serta akuntabilitas dan kemudahan untuk rakyat. Semua layanan yang kami berikan by digital,” terangnya.

Adhy Karyono juga menyinggung kasus korupsi yang menjerat beberapa kepala daerah di Jatim. Ia mengharapkan agar para kepala daerah lainnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi staf yang dipimpinnya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. (ada/kun)