KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri di Kasus Suap MA

20 July 2023, 16:37

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk mengungkap peran Dadan.
“Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menjelaskan tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Dadan untuk 40 hari ke depan, yaitu hingga 4 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dadan resmi ditahan pada Selasa (6/6), sedangkan Hasbi ditahan pada Rabu (12/7).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]