KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Cs Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Cs Selama 40 Hari

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sang ayah HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya ditahan sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 atau selama 20 hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ketiga diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Budi menjelaskan perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasan perkara.

Salah satu modusnya dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Adapun pada Senin (5/1/2026), KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi, Beni Saputra (BS). Dia diduga menerima aliran dana dalam kasus suap di Kabupaten Bekasi.

Budi menyampaikan bahwa dia diduga menerima aliran dana dari Ade Kuswara dan HM Kunang.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” katanya kepada jurnalis.

Beni juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya. Budi menegaskan tim penyidik akan terus mendalami aliran uang tersebut.

Sekadar informasi, pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama HM Kunang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan melalui HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.