KPK Periksa PNS dan Wiraswasta Dalami Kasus Gratifikasi MPR

KPK Periksa PNS dan Wiraswasta Dalami Kasus Gratifikasi MPR

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terbaru, KPK memeriksa dua orang saksi, yakni seorang PNS di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR atas nama Benzoni dan seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keduanya hadir dan telah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/7/2025). Penyidik KPK menggali keterangan kedua saksi terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR hingga permintaan fee proyek oleh tersangka kasus ini.

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

KPK telah mengumumkan bahwa eks Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono (MC) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku sekjen MPR periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

KPK juga sudah mencegah Ma’ruf Cahyono ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Ma’ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik KPK, besaran penerimaan gratifikasi oleh tersangka sekitar Rp 17 miliar. Jumlah penerimaan gratifikasi ini tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.