KPK Periksa Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo

KPK Periksa Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa orang kepercayaan Bupati Ponorogo berinisial KPU, Sabtu (8/11/2025).

Dari pantauan Bisnis di lokasi, KPU tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 11.41 WIB. Dia tampak mengenakan kaos berwarna hitam dan celana krem. Dia tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan dan langsung masuk ke dalam gedung menuju ruang pemeriksaan.

Di hari yang sama pukul 08.10 WIB, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko lebih dulu tiba bersama enam orang lainnya. Sugiri juga tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah pihak yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada hari ini sebanyak 7 orang dari 13 orang yang diamankan KPK. 

Budi tidak menjelaskan alasan 6 orang lainnya tidak diperiksa di hari yang sama.

“Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” ujarnya.

Fitroh juga membenarkan bahwa OTT terkait dengan dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan.

“Mutasi dan promosi jabatan,” katanya ketika dikonfirmasi.

Sebagai informasi, OTT ini merupakan kedua kalinya dalam sepekan yang digelar KPK. Sebelumnya Gubernur Riau Abdul Wahid lebih dulu terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Rabu (5/11/2025).

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Ketiganya diduga melakukan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. KPK menyita Rp1,6 miliar, pecahan uang rupiah, USD, dan poundsterling.