KPK Periksa Komisaris Utama Inhutani V terkait Dugaan Suap Pengelolaan Lahan

KPK Periksa Komisaris Utama Inhutani V terkait Dugaan Suap Pengelolaan Lahan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

Selain Apik, KPK juga memeriksa Khairi Wenda selaku Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK dan Winanti Meilia Rahayu selaku Unit Lampung.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

Budi mengatakan seluruh saksi hadir. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan dengan Direktur PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaannya, Penyidik mengkonfirmasi para saksi terkait perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU),” ujar Budi.

Pada perkara ini, KPK menemukan dugaan suap dari pihak swasta ke PT Inhutani V untuk pengelolaan izin hutan di Lampung.

KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DYR), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini, uang tunai senilai Rp8,5 juta, sat unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 satu unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V.

Adapun dari dana tersebut, DYR diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

Alhasil, DYR menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.