Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Febri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara.
“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/10/2023).
Dia mengatakan, KPK juga memanggil rekan pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ali tidak menjelaskan, kaitan pemeriksaan ketiga saksi dalam kasus ini.
“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” katanya.
BACA JUGA:
KPK Endus Transaksi Janggal, Sekdaprov Jatim Janji Akan Kooperatif
Diketahui, Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK. Rasamala pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Namun keduanya dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala bergabung dengan Visi Law Office yang dibentuk Febri Diansyah bersama Donal Fariz, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) lalu. Disebut-sebut, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
BACA JUGA:
Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.
KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyebut menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut. [hen/beq]