Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dia diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi (KPK) terkait alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
“Hari ini Rabu (18/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap KS, Bupati Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (18/12/2024).
Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/ Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. Namun, Tessa tidak menjelaskan identitas secara resmi kedua pihak tersebut.
“Penyidik juga memanggil AS (Swasta), AIW (Wiraswasta), FAS (Pelajar/Mahasiswa), LAA (Bidan), AS (PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo), dan AFB (Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara),” papar Tessa.
Tessa juga tidak menjelaskan identitas rinci para saksi yang diperiksa. Begitu juga dengan materi pemeriksaan terhadap para saki. “Pemeriksaan dilakukan Polres Bondowoso Jl. Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur,” kata Tessa.
Sebelumnya, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.
KPK disebut-sebut telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. [kun]