KPK Periksa Asisten Manajer Antam Terkait Kasus Anoda Logam Antam-Loco Montrado

KPK Periksa Asisten Manajer Antam Terkait Kasus Anoda Logam Antam-Loco Montrado

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa, 4 November 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Keempat saksi adalah Asisten Manajer General Trading PT Aneka Tambang, Tbk., berinisial MRH; Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Periode Maret 2013-Desember 2014, berinisial MUH dan ND, serta driver PT Antam Tbk., berinisial MAR.

Adapun Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan kepada jurnalis. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT ANTAM dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.