KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ke-6 anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari 30 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 (empat) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

Tessa tidak menjelaskan secara rinci soal nama-nama dan juga asal partai dari anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan Proses Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. “Saksi juga didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Tessa.

Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti
penggunaan uang untuk pembelian rumah.

Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]