KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI tahun 2020-2024.

Mereka berinisial MA selaku Plt Country Manager Verifone, WK selaku Project Manager PT Nec Indonesia, dan RA selaku GM Finance PT Nec Indonesia. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (19/11/2025).

Budi menjelaskan para saksi diperiksa perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa.

KPK mengatakan dalam perkara ini terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. 

Sedangkan skema sewa untuk 2020-2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun sehingga total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.

KPK telah menetapkan 5 tersangka yakni CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT. KPK menduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

IU dan CBH sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja.

Terkait proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).

Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mengerjakan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI.