KPK Periksa 299 LHKPN Sepanjang 2023, Ada yang Mencurigakan

5 March 2024, 20:14

Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparanKPK memeriksa 299 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2023. Ada sekitar 14 LHKPN yang kemudian ditindaklanjuti Direktorat Penindakan KPK.Dari total ribuan LHKPN yang diterima KPK setiap tahunnya, tidak semua diklarifikasi atau diperiksa lebih lanjut. Yang diperiksa hanya yang memiliki laporan atau transaksi tak wajar.Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut pemeriksaan tersebut termasuk permintaan khusus serta dugaan LHKPN janggal.Permintaan khusus dimaksud Pahala meliputi permintaan penindakan dan unit kerja lainnya serta permintaan dalam rangka seleksi jabatan. Selain permintaan khusus, Kedeputian Pencegahan KPK juga melakukan inisiatif dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah LHKPN yang dianggap janggal atau tidak wajar. Hasilnya, ada yang diteruskan ke bidang penindakan hingga ke pengawas internal lembaga terkait untuk penjatuhan etik dan disiplin ASN.Mereka disanksi disiplin karena ditemukan adanya penerimaan sejumlah gratifikasi. Meski oleh Pahala tak disebutkan secara rinci.Berikut rinciannya:Pemintaan Penindakan dan Unit Kerja Internal Lainnya: 123 LHKPNPermintaan dalam Rangka Seleksi Jabatan: 80 LHKPNDilimpahkan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sebanyak 14 LHKPNDilimpahkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat sebanyak 3 LHKPNDilimpahkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik 6 LHKPNDilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga atau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sebanyak 8 LHKPN.”Ada 64 yang enggak ada temuan sehingga totalnya ada 299,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3).Sejumlah LHKPN di atas diteruskan ke pihak berwajib karena ditemukan kejanggalan dan penerimaan yang ditengarai gratifikasi. Pahala mencontohkan salah satu yang dilimpahkan ke Itjen ESDM.Menurut Pahala, tim menemukan adanya beberapa staf Kementerian ESDM yang diduga menerima gratifikasi. Mereka dilimpahkan ke Itjen untuk ditindak.“Lantas kita surati, Pak Irjen ‘tolong diproses’, terus kemarin Pak Irjen bersurat, sudah dikasih hukuman etik, gitu ya. Dari ESDM, 3 orang. Seingat saya 3 orang,” ucap Pahala.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi