Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Kedua Dirut tersebut berinisial TM periode 2013-2015 dan TB menjabat pada periode 2015-2017. Selain itu, KPK juga memanggil Dirut PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001- 22 Maret 2013) berinisial TUH dan Legal Counsel Division Head PT Antam berinisial WD.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat saksi memenuhi panggilan KPK, Kamis (6/11/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Budi belum menyampaikan pokok materi pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.
Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.
Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.
