KPK Panggil Pegawai BI,OJK, DPR terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK Panggil Pegawai BI,OJK, DPR terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil pegawai Bank Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Otoritas Jasa Keuangan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi CSR BI-OJK.

Pasalnya, penyaluran dana CSR merupakan program sosial yang diinisiasi DPR, OJK dan BI.

“Hari ini Rabu (10/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (10/9/2025)

Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum dapat merincikan secara rinci materi pemeriksaan.

Adapun 16 pegawai dijadwalkan di periksa hari ini, yakni:

1. Eka Kartika Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri

2. Ageng Wardoyo Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI

3. Andri Sopian Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada

4. Anita Handayani Putri Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI

5. Dhira Krisna Jayanegara Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 s.d. sekarang

6. Enrico Hariantoro Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022 s.d. Februari 2024)

7. Ferddy Rahmadi Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK

8. Ferial Ahmad Alhoraibi Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK

9. Sarilan Putri Khairunnisa Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR

10. Hery Indratno Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia

11. Helen Maniktenaga Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

12. Hanafi Pensiunan Bank Indonesia (tenaga honorer individu bank indonesia)

13. Nita Ariesta Muelgini Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial

14. Indarto Budiwitono Karyawan Bumn (deputi komisioner pengawas bank swasta pada OJK dan Mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 maret 2024 s/d 12 september 2024)

15. Martonotenaga Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

16. Hestu Wibowo Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Feb 2024

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.