KPK Panggil Eks Bendahara Dius Enumbi Terkait Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua

KPK Panggil Eks Bendahara Dius Enumbi Terkait Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan delapan saksi dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Salah satunya, eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enembi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 November.

Berikut adalah rincian delapan saksi yang dimintai keterangan penyidik pada hari ini, 21 November:

1. Otto Sada selaku pengurus KONI Papua;

2. Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua;

3. Muhhamad Fajri Noch selaku wiraswasta;

4. Hengki Martanto yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua tahun 2021-2022;

5. Mikael Kambuaya selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua;

6. Frans Manimbui selaku Direktur PT Cendrawasih Mas;

7. Elpus Hugi selaku Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua; dan

8. Mieke selaku pegawai finance PT Tabi Bangun Papua

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua. Kerugian negara akibat praktik lancung ini disebut mencapai Rp1,2 triliun.

Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan komisi antirasuah. Dia adalah DE yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.