KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera Nasional 6 Agustus 2025

KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Meski demikian, KPK belum memastikan kedua tersangka tersebut akan ditahan usai diperiksa hari ini.
KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.
Proyek itu dilaksanakan pada 2018 hingga 2020.
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.
Jumlah tersebut merupakan temuan awal dugaan kerugian negara yang berhasil ditemukan KPK sehingga angkanya dapat berkembang hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.