KPK Panggil 2 Pihak Swasta Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT ASDP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) memanggil dua
pihak swasta
sebagai
saksi
dalam kasus dugaan
korupsi
kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh
PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
Keduanya adalah Frenky Halim dan Stenley Yonata Suharto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih
KPK
,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.
“Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, serta Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Panggil 2 Pihak Swasta Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT ASDP
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)