KPK Panggil 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

KPK Panggil 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil 13 saksi terkait dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang. 9 saksi merupakan pihak swasta yaitu Ade Andriyani; Fajri Rezano Pengestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafi’i; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; Yogi Hadi Wibowo.

Sedangkan 4 lainnya, merupakan Mohammad Syahdi sebagai tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku PNS; dan Tika Ikmawati selalu mahasiswa.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Namun, Budi belum menungkapkan materi penyidikan yang akan ditanyakan kepada para saksi. Meski begitu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yaitu Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.