KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati Nasional 9 Agustus 2025

KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KPK memamerkan barang bukti berupa uang Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Abdul Azis.
“Kita akan menampilkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Terlihat dua petugas KPK berompi bermasker dan bertopi masuk ke ruangan jumpa pers. Mereka membawa satu kotak kardus
Kardus warna cokelat itu dibuka, di dalamnya terhadap kantong plastik hitam besar. Isinya adalah uang.
Uang itu terdiri dari tiga gepok besar. Dua gepok berwarna biru, satu gepok berwarna merah.
Ada pula satu unit ponsel yang ditunjukkan petugas KPK yang mengenakan kaus tangan putih dan rompi seragam ini.
“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.
Korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur ini merupakan dugaan suap untuk memenangkan satu perusahaan swasta dalam lelang penggarapan proyek ini.
Perusahaan swasta itu adalah PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
“Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep Guntur Rahayu.
Ada lima tersangka dari kasus ini, berikut adalah daftarnya:
1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim

2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim

4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.