KPK OTT Gubernur Riau, Sita Dolar dan Poundsterling Lebih dari Rp1 Miliar

KPK OTT Gubernur Riau, Sita Dolar dan Poundsterling Lebih dari Rp1 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dalam operasi senyap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Budi menyampaikan jika dirupiahkan, maka nominalnya lebih dari Rp1 miliar. Pada hari yang sama, KPK membawa 9 orang dari 10 orang yang terjaring OTT.

“Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Tiga dari sembilan orang tersebut adalah Gubernur Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara.

“Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

Budi belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak

Budi menjelaskan penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi OTT yang belum diungkapkan oleh KPK. Dia menyebut para pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan 10 orang, beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut. KPK juga belum mengungkapkan secara pasti apakah Gubernur Riau Abdul Wahid ikut ditangkap. 

“Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” jelasnya. 

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.