KPK Optimalkan Asset Recovery Dalam Kasus Korupsi

KPK Optimalkan Asset Recovery Dalam Kasus Korupsi

Surabaya (beritajatim.com) – Upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dari hasil korupsi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Upaya memaksimalkan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara dalam bentuk case building, TPPU,” ujar Kasatgas Penuntutan Arif Suhermanto pada beritajatim.com, Jumat (21/6/2024).

Jaksa penuntut umum KPK sedang mengikuti pelatihan memperkuat akutansi dalam hal kerugian negara. “Saat ini sedang mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri,” ujarnya.

Dijelaskan Arif, pihaknya juga telah diskusi dengan pimpinan KPK terkait gagasan proyek perubahan untuk penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi KPK guna optimalisasi penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka percepatan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

“Semua stakeholder KPK setuju dan mendukung gagasan ini dengan menerbitkan surat edaran pemanfaatan forensik untuk dipedomani oleh kedeputian penindakan dan eksekusi KPK,” ujarnya.

Arif menjelaskan, JPU sering menemukan kendala dalam proses perhitungan kerugian negara. Kendala tersebut berupa, lamanya birokrasi dalam perhitungan tersebut.

Arif memberikan masukan agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran kaitan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi. KPK mempunyai landasan untuk menuntut kerugian negara, yaituPutusan Mahkamah Konstitusi No. 31/ PUU-X/2012. [uci/kun]