Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera dibahas dan disahkan. KPK menilai RUU tersebut dapat mendukung visi misi antikorupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau (Prabowo) di bidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Tessa menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya penting bagi KPK, melainkan untuk aparat penegak hukum lain serta seluruh Indonesia. Ditambah lagi, dia menyebut, Prabowo memberikan perhatian serius terkait masalah korupsi.
“Penting bagi Indonesia, tidak hanya KPK saja. Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum. Apa lagi Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini,” ujarnya.
Prabowo disebut telah menyampaikan komitmennya agar tidak ada lagi kebocoran anggaran akibat korupsi. Selain itu, yang tak kalah penting, yakni soal penguatan penegakan hukum.
“Beliau ingin tidak ada lagi kebocoran. Beliau ingin penegakan hukum di bidang khususnya korupsi,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengusung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang akan diwujudkan dengan delapan misi yang disebut Asta Cita. Dalam poin tujuh disebutkan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Pencegahan serta pemberantasan korupsi turut menjadi salah satu dari 17 program prioritas Prabowo-Gibran.