KPK Minta Pemkab Bondowoso Perketat Proses Pengadaan Barjas

KPK Minta Pemkab Bondowoso Perketat Proses Pengadaan Barjas

Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Bondowoso, Eko Pribadi, mengingatkan tentang pencegahan dan mitigasi kerawanan dalam tata kelola pemerintahan. Khususnya kerawanan di sektor pengadaan barang dan jasa (barjas).

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan potensi kerawanan sejak tahap identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

Pada tiap tahapan, lanjut Eko, sudah jelas siapa yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi (tusi).

“Kebutuhan ada di OPD, pemilihan rekanan di pengelola pengadaan, dan kontrak di tangan PA maupun KPA,” jelasnya pada BeritaJatim.com, Selasa (2/9/2025).

Eko menerangkan, untuk pengadaan barang tidak ada batasan sisa kemampuan paket (SKP) seperti pada jasa konstruksi.

Selama perusahaan memenuhi syarat, misalnya memiliki SIUP atau sertifikat badan usaha, rekanan dapat mengerjakan beberapa pekerjaan sekaligus.

“Kalau pengadaan barang, bebas. Yang penting syarat administrasinya terpenuhi. Kalau konstruksi, ada batasan maksimal lima paket dalam waktu bersamaan. Kalau sudah selesai dan ada slot kosong, bisa ikut lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem aplikasi SIKAP telah dirancang agar dapat memantau beban kerja rekanan. Jika rekanan sedang mengerjakan proyek bersamaan melebihi kapasitas, maka otomatis akan tertolak.

Terkait mekanisme penunjukan langsung (PL), Eko menyampaikan adanya imbauan KPK untuk mengurangi praktik tersebut. Pasalnya, metode PL kerap disalahgunakan.

“KPK minta agar konsolidasi paket diperkuat, bisa digabung dalam tender atau e-purchasing. Jadi lebih transparan,” terangnya.

Eko juga menjelaskan, pada PL tahapan tetap melalui aplikasi dengan undangan penawaran, sementara e-purchasing jauh lebih sederhana karena menggunakan etalase sistem yang sudah jelas. “Jadi OPD tinggal klik sesuai kebutuhan,” tutupnya. (awi/but)