Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar untuk melengkapi informasi soal barang diduga gratifikasi yang telah dilaporkan ke KPK pada Selasa (26/11/2024).
Karenanya, KPK menganggap laporan barang gratifikasi oleh Nasarudin Umar itu belum diterima. Namun, pihak Nasarudin Umar sudah memastikan akan melengkapi laporan tersebut.
“Iya, sudah menyerahkan barang-barang yang dianggap penerimaan gratifikasi, tetapi laporan penerimaan gratifikasinya masih belum lengkap. Ada informasi yang belum diisikan di formulir laporan. Jadi kami anggap belum diterima laporannya. Kamis atau Jumat dijanjikan akan dilengkapi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (27/11/2024).
Apabila sudah lengkap, Pahala memastikan KPK akan menindaklanjuti pelaporan barang gratifikasi oleh Nasaruddin Umar tersebut. KPK akan melakukan analisis untuk kemudian menentukan kedudukan barang tersebut.
“Setelah lengkap, akan kami analisis untuk kemudian diputuskan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap milik pak menteri. Maksimum 30 hari sudah harus diterbitkan surat keputusan KPK,” ujar Pahala.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengembalikan barang yang diduga gratifikasi berupa wewangian Arab kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)
Dari foto-foto yang diterima Beritasatu.com, barang diduga gratifikasi yang diterima Nasarudin Umar tersebut adalah bukhur yang merupakan dupa khas Timur Tengah. Ada juga wewangian oud yang cukup mahal. Merek barang yang diterima tersebut adalah Arabian Oud.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, Arabian Oud merupakan produsen wewangian yang mengkhususkan diri dalam dupa, parfum oriental, dan juga parfum minyak yang sudah hadir sejak 1982. Barang diduga gratifikasi tersebut diberikan kepada Menag Nasarudin Umar pada pekan lalu.