KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

28 March 2024, 12:57

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk pindah rumah tahanan. Terdakwa perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu memohon agar dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Salema dengan alasan kesehatan.   Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap ada pada rumah tahanan (rutan) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Pernyataan tersebut disampaikan Ali Fikri menanggapi putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menerima permohonan pemindahan rutan Syahrul Yasin Limpo. “Sehingga atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim tentang pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari rutan Cabang KPK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.Ali berkata KPK berharap pemindahan tempat tahanan SYL ini bukan menjadi modus atau alasan penghindaran.Sebagai pemahaman bersama, kata Ali, layanan dan fasilitas pada setiap rutan tentunya telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur Ditjenpas Kemenkumham sebagai instansi pengampu. Demikian halnya pada Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya.Ali Fikri menuturkan di Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan.Iklan

KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan bekas Menteri Pertanian itu untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan KPK ke Rutan Kelas 1 Salemba. Permohonan ini resmi dikabulkan per Rabu, 27 Maret 2024.Keputusan itu disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela. “Memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari rumah tahanan negara cabang KPK Kelas I Jakarta Timur ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” katanya pada Rabu, 27 Maret 2024.Rianto mengatakan alasan kesehatan Syahrul Yasin Limpo menjadi pertimbangan pengadilan untuk menyetujui dan mengabulkan permohonan pindah ke Rutan Salemba tersebut. “Terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh,” ujarnya.Pilihan Editor: Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi