KPK Limpahkan Perkara terkait OTT Jaksa di Banten ke Kejagung

KPK Limpahkan Perkara terkait OTT Jaksa di Banten ke Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara terkait kegiatan tertangkap tangan di Banten yang menyeret jaksa ke Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/12/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Asep menjelaskan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Kejagung.

“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan. Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung,” kata Asep.

Pada kesempatan yang sama, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tersebut sehingga perkara yang melibatkan jaksa dalam kasus ini akan segera diperiksa tim Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

“Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di kejaksaan agung, di gedung bundar,” ujarnya.

Sarjono masih enggan menjelaskan secara detail konstruksi perkara yang melibatkan dua jaksa. Hanya saja, dia menyampaikan kepada wartawan bahwa salah satunya adalah jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten.

“Salah satunya, kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka,” ucapnya.

Selain itu, dirinya tidak mengetahui bahwa KPK melakukan OTT dan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan.

“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT dari KPK. Tapi kami sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” tambahnya..

Nantinya, lanjut Sarjono, perkara akan disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam kegiatan tertangkap tangan pada Rabu (17/12/2025), KPK telah mengamankan 9 orang dan menyita Rp900 juta.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025)..