KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

5 March 2024, 7:49

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate. Mereka didakwa memberi suap ke tersangka Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.“Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada 1 Maret telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk,” kata juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Senin, 4 Maret 2024.Adapun terdakwa lainnya yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap kepada Abdul Gani Kasuba, kata Ali Fikri, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin. “Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” kata Ali.Ali mengaku sudah mendapatkan informasi agenda dari Panitera Muda Tipikor untuk para terdakwa yang telah dilimpahkan berkas dan surat dakwaannya. “Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 6 Maret 2024,” ujarnya.Iklan

Dalam perkara rasuah Abdul Gani Kasuba, hari ini KPK juga menjadwalkan pemanggilan dua anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang melibatkan tersangka Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK. “Senin, tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Ahad, 3 Maret 2024.Ali Fikri mengatakan Lelean dan Sobari ialah ajudan Abdul Gani Kasuba. Ia mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan termasuk kepada kepala staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi.Pilihan Editor: KPK: Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Disidangkan

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi