KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Revisi UU BUMN ini menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
“Maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
Budi mengatakan, sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dia berharap, dengan transparansi kepemilikan aset tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
“Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN (Penyelenggara Negara) nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” tutur dia.
Budi mengatakan, pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan
good corporate governance
, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.
Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
Dua belas poin revisi itu antara lain:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.