KPK Kembali Panggil Suami Maia Estianty

KPK Kembali Panggil Suami Maia Estianty

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil suami Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry untuk hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi yang mendudukkan Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Panggilan ini adalah kedua, maka KPK Ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri.

Irwan Daniel Musry yang merupakan Direktur PT Time International tersebut, pada panggilan pertama sebagai saksi di Pengadilan Tippikor Surabaya, Selasa (23/5/2024) tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan.

Irwan Daniel Mussry diduga memberikan gratifikasi terhadap terdakwa Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta senilai Rp 100 juta. [uci/ian]