FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) kemarin.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Gus Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.40 WIB.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama, hampir seharian penuh, hingga yang bersangkutan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.13 WIB atau setelah kurang lebih 8,5 jam diperiksa.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua bagi Gus Yaqut. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik KPK pada 1 September 2025, dalam perkara yang sama.
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut tampak langsung bergegas meninggalkan gedung KPK.
Ia bahkan menerobos kerumunan wartawan yang sejak siang menunggu untuk meminta keterangan terkait materi pemeriksaan.
Ketika dicegat awak media, Gus Yaqut memilih untuk tidak banyak berbicara.
Ia meminta agar seluruh pertanyaan mengenai proses dan materi pemeriksaan disampaikan langsung kepada penyidik KPK.
“Silahkan ditanya ke penyidik. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya?,” kata Yaqut singkat sebelum masuk ke kendaraannya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menag ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sekitar 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.
Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama, saat itu dipimpin Gus Yaqut, menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
