KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Tak Bisa Sendirian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak sejumlah tambang emas ilegal yang berjarak satu jam dari sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak
stakeholder
terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Budi Prasetyo mengatakan bahwa masalah tambang emas ilegal tersebut masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup) sehingga membutuhkan kerja kolaboratif antar kementerian/lembaga.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” kata Budi.
Budi juga mengatakan bahwa penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPK membutuhkan koordinasi.
“Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi
stakeholder
terkait lainnya,” ujarnya.
Tambang emas ilegal yang dimaksud KPK itu ada di Sekotong, Lombok Barat, atau berjarak sekitar satu jam dari Mandalika.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara terkait temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok, NTB.
Ia menyatakan bahwa kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.
Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal memang harus diproses hukum.
“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Dia mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.
Ia pun kembali menegaskan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal.
“Jadi kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini, ya,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Tak Bisa Sendirian
/data/photo/2025/01/22/6790ecfb2af7d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)