Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi mengenai Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (16/9/2025).
Melalui kegiatan ini, KPK dan Pemkot Surabaya berupaya untuk memperkuat pernyataan tertulis yang telah dibuat oleh seluruh ASN Pemkot Surabaya pada Selasa (9/9/2025) lalu, yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau dipecat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan komitmen para ASN dalam memberantas korupsi dan gratifikasi, khususnya mulai dari lingkup terkecil kelurahan saat memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Ini menindaklanjuti yang kemarin, saya berbicara terkait dengan surat pernyataan kita bersama dan seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya. Satu, tidak melakukan lagi pungutan (pungli). Tidak ada lagi menerima sesuatu (gratifikasi),” jelas Eri di Gedung Pemkot Surabaya Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025).
Dia juga menyampaikan, Pemkot Surabaya akan kembali mengundang KPK untuk melakukan giat sosialisasi kembali di lingkungan kelurahan RT-RW dan LPMK dalam kesempatan berbeda. Hal ini bertujuan untuk menutup rapat celah korupsi maupun gratifikasi di lingkungannya.
“Sehingga apa?, sehingga pemahaman pembelajaran terkait dengan gratifikasi dan korupsi ini mulai dari tingkat bawah, mulai sampai tingkat yang terdekat dengan masyarakat, pemimpin yang terdekat dengan masyarakat yaitu RT, RW, LPMK,” urainya.
Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi KPK, Sugiarto atau Eyang Sugi, selaku penyampai materi sosialisasi, mangatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang gratifikasi masih sangat minim. Menurutnya, semakin banyak orang yang memahami gratifikasi secara menyeluruh, tingkat pelaporannya akan semakin berkurang.
“Pemahaman gratifikasi itu tidak sebanding lurus dengan jumlah laporan ya. Untuk pemahaman gratifikasi ini, semakin orang paham biasanya justru pelaporan semakin rendah. Kenapa? Dia sudah berani menolak dan masyarakat juga sudah paham juga tidak memberi begitu,” kata Eyang Sugi.
Eyang Sugi menjelaskan, pengertian gratifikasi ini adalah hadiah yang diterima maupun diberikan khusus untuk pegawai negeri yang berhubungan dengan posisi jabatannya. Namun ia menggarisbawahi bahwa tidak semua gratifikasi ini dilarang, contohnya penerimaan dari keluarga.
“Gratifikasi itu sebenarnya hadiah. Hadiah yang diterima oleh pegawai negeri. Itu ada yang boleh dan ada yang dilarang. Tapi kalau saya sebagai pegawai negeri ketika menerima hadiah dari keluarga, itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajar lapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK akan terus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pemerintah terkait dengan tindak gratifikasi serta antikorupsi. Eyang Sugi menegaskan bahwa segala dugaan gratifikasi boleh dilaporkan ke KPK melalui kanal aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL).
“Ya makanya kita tadi melakukan satu upaya sosialisasi dan tentunya kan kenapa masih gratifikasi? Ya tentu penyadaran masyarakat. Jadi kepada ASN-nya secara internal, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, dan tentunya juga akan dikuatkan dengan pengawasan,” tutupnya. (rma/kun)
