KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, dapat segera rampung usai gugatan praperadilan tidak diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK
mengatakan, proses
ekstradisi
penting dilakukan agar penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan
Paulus Tannos
bisa dilanjutkan.
“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam.
KPK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses
ekstradisi Paulus Tannos
.
“Baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Halida menilai, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).
Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan
korupsi e-KTP
terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
“Permohonan praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucap dia.
Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos adalah bahwa penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura.
“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia, KPK, atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucap dia.
Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025.
Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima Nasional 3 Desember 2025
/data/photo/2025/10/07/68e4e5b71bbb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)