KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank Nasional 15 September 2025

KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan Mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.
“Benar, dijadwalkan dua sidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada
Kompas.com
, Senin (15/9/2025).
Bambang Tanoe maupun Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.
Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Sidang pembacaan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan.
Status tersangka Bambang diketahui ketika kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
 
Sementara, Mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
Status tersangka Indra Utoyo diketahui setelah eks petinggi Allo Bank itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.