KPK Geledah Rumah Dinas hingga Pribadi Bupati Ponorogo, Sita Dokumen-Uang

KPK Geledah Rumah Dinas hingga Pribadi Bupati Ponorogo, Sita Dokumen-Uang

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/11/2025).

“Penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

SC merupakan Sucipto, salah satu dari empat tersangka yang merupakan pihak swasta diduga pemberi suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sedangkan ElW adalah Ely Widodo selaku adik dari Sugiri.

Dari penggeledahan ini, tim lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebagai barang bukti.

“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang,” jelas Budi.

Budi belum bisa menjelaskan nominal uang yang disita. Namun, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.

Dia menjelaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.