KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat : Kumpulkan Bukti Valid

KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat : Kumpulkan Bukti Valid

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya. Saat meninggalkan lokasi, petugas membawa satu koper berwarna merah.

Kegiatan KPK di Jatim ini merupakan pengembangan kasus dana hibah pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Dugaan kuat, penggeledahan itu dilakukan petugas KPK di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim.

Menyikapi itu, Pengamat Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya Gatut Priyowidodo PhD menyebut bahwa ada kemungkinan KPK memang tengah memperluas area pemeriksaan untuk pengumpulan bukti-bukti.

“KPK bisa jadi kali ini sedang memperluas area pemeriksaan untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang valid dan terverifikasi, terkait kasus yang pernah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak beberapa waktu yang lalu,” kata Gatut, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, KPK selalu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pasal 6 huruf (e) yakni melakukan monitor pada penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Jadi, jika KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor di Pemprov Jatim, tentunya harus dilkaitkan dalam konteks itu,” jelas lulusan S3 Universiti Utara Malaysia tersebut.

Legislatif dan eksekutif, lanjut dosen Komunikasi Politik UK Petra Surabaya itu, merupakan institusi yang berbeda. Hanya saja, dalam implementasi tugas, keduanya saling berkaitan.

“DPRD Provinsi Jatim dan pemerintahan Jatim sebetulnya intitusi yang berbeda. Namun dalam implementasi tugas saling berkaitan. DPRD Jatim sebagai pengawas eksekutif, tentu sangat paham apa-apa yang menjadi ranah pengawasannya,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Setdaprov Jatim pada Jumat (16/8/2024), mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Dari situ, petugas berhasil membawa satu koper berwarna merah.

Diketahui pula, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jatim. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jatim. [ipl/kun]