Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Situbondo Karna Suswandi menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5,57 miliar.
“Sedangkan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati, red) menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp 811 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.
Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Kemudian, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Bupati Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
“Tersangka KS meminta “uang investasi” / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” kata Asep.
Selanjutnya, atas perintah Bupati dan Eko selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka Bupati Karna Suswandi.
“Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ (EKO PRIONGGOJATI) melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut,” papar Asep.
Dia menyebut, tersangka Karna menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5,57 miliar. “Sedangkan tersangka EPJ menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp 811 juta,” ungkap Asep. [hen/suf]