Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal menjalankan fungsi pencegahan. Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak daerah Kabupaten Sidoarjo Siswakawati, Erlan Jaya Putra.
Erlan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini KPK untuk turut memproses pejabat lain yang diduga turut menerima hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Kab. Sidoarjo.
Penegasan disampaikan Erlan usai persidangan kedua terdakwa Siskawati dengan menghadirkan tiga saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni, AS ASN Pemkab Sidoarjo, ARS asisten pribadi bupati dan MRF Senin (1/7/2024).
Erlan mengatakan pihak-pihak lain mulai dari pejabat utama di Pemkab Sidoarjo, baik eksekutif dan legislatif dari data yang ia pegang rata-rata diduga turut terlibat dan menikmati uang pemotongan, serta mengetahui praktik pemotongan dana insentif ASN tersebut.
“Pekan depan akan kita buka pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu,” kata Erlan Jaya.
Dia menerangkan banyak pejabat baik dari eksekutif yang berjenjang keatas dan menyamping yang menerima potongan pajak itu. Begitu juga dengan pejabat legislatif juga banyak yang menerima.
“Apakah wakil bupati juga tidak terlibat sama sekali? akan kita pertanyakan nanti. kita akan buka pejabat-pejabat sekalian namanya yang menerima pada sidang pekan depan,” imbuhnya.
Erlan juga menyebutkan, bahwa kasus Siska ini mengindikasikan, pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK gagal.
“Inikan seperti sistem, bahwa Siska ini eselon IV, dan eselon III dikemanakan, inikan jadi aneh. Siapapun yang menduduki jabatan seperti Siskawati pasti juga akan terjerat kasus seperti ini. Jangan sampai penegakan hukum ini menjadi tebang pilih,” imbuhnya.
Masih kata Erlan, ia katakan KPK gagal dalam upaya pencegahan? Karena di Sidoarjo sudah tiga kali pemimpinnnya di jerat kasus korupsi. Yang ketiganya aneh, bukan penyelenggara yang kena OTT, tapi mulai bawahan.
“Jika benar-benar upaya penegakan yang di utamakan, kenapa yang menerima tidak diperiksa dan dijerat semuanya. Padahal yang menerima banyak, termasuk dugaan mengalir ke level pejabat yang lebih atas. Kalau fair dan benar-benar ingin menindak, panggil dan proses siapapun penerima, sejak pemotongan dana insentif itu dilakukan,” tegasnya meminta.
Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi saat dikonfirmasi terkait namanya yang turut disebut penasihat hukum Siska mengaku tak mengetahui apa yang dimaksud pemotongan insentif pegawai di BPPD.
“Saya tidak pernah tau namanya pemotong insentif, apa lagi kenal Siska saya sebagai wakil tidak tau apa-apa mas saya mobil parkir,” jawabnya singkat melalui pesan di WhatsApp. [isa/beq]
