KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes pada Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes pada Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi perihal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Dari informasi yang dihimpun, saksi petama adalah Andi Saguni (AS) selaku Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan 2024 – 2025. Dia didalami terkait perannya di program Quick Win.

“Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/11/2025).

Kemudian untuk saksi kedua Thian Anggy Soepaat (TAS) selaku Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM dan PT PA. Dia diperiksa perihal penyerahan uang ke salah satu tersangka.

“Sedangkan saksi TAS, didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini,” lanjut Budi.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Jumat (21/11/2025).

Sebagai informasi, program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten

Adapun dana alokasi Kemenkes 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka

KPK pun menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu: Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.