Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran harta maupun aset yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dedy Mandarsyah tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy dikabarkan merupakan ayah Lady Aurellia Pramesti yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.
“Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/12/2024).
KPK juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan LHKPN Dedy. Hal itu sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi.
KPK pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan atensi serius terkait isu seputar penyampaian LHKPN. Lembaga antikorupsi itu berkomitmen untuk dapat merespons masalah sekaligus harapan publik, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Dedy Mandarsyah ke KPK pada 2023, Dedy yang merupakan kepala BPJN Kalbar tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 9,4 miliar.
Perinciannya, kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta, mobil Honda CRV 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliar, dan nihil utang.