KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus PTPN XI

18 July 2023, 15:26

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang yang terkait dalam kasus dugaan tindak dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Ali menjelaskan pihak yang dicegah keluar negeri antar lain dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif. Selain itu juga ada tiga pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik,” jelas Ali.
Ali berharap para pihak yang dicegah itu bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan korupsi ini.
KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali enggan menyampaikan identitasnya dan konstruksi kasus tersebut.

Lembaga antirasuah juga mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus ini. Ali menjelaskan tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Senin (17/7).
Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan.
Mereka yang diperiksa adalah Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017, Agoes Noerwidodo; Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda;
Selain itu, Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016, Arief Radinata; Direktur Operasional PTPN Tahun 2014-2017, Aris Toharisman; dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT Perkebunan Nusantara XI, Agustinus Banu Wiryawan.
KPK juga telah mengamankan dokumen transaksi jual-beli lahan dan alat elektronik dari upaya penggeledahan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, M Arifin Firdaus mengatakan perusahaan sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan mendukung upaya pemberantasan hukum.
Arifin mengatakan hal itu sejalan komitmen perusahaan yang menjunjung tinggi integritas menjalankan usaha perseroan.
Ia juga memastikan kejadian ini tak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.
(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi