Jakarta –
KPK memeriksa atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, Harry Ayusman (HA) terkait kasus pemerasan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Harry dicecar dugaan aliran uang dari para agen TKA ke sejumlah pihak di Kemnaker.
“Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
KPK memeriksa Harry hari ini. Harry sudah dipanggil untuk diperiksa kemarin.
Budi mengatakan selain memeriksa Harry, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lainnya terkait kasus pemerasan RPTKA ini. Mereka yang diperiksa adalah Ilyasa Darusalam sebagai PNS di Kemnaker, Bayu Widodo Sugiarto seorang jurnalis dan Yuanto Iswandi selaku pihak swasta.
“Penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara W yang merupakan jurnalis atau wartawan. Didalami terkait dengan dugaan aliran uang,” jelas Budi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
(whn/whn)
