KPK Bongkar Modus PNS Kemenaker Peras TKA hingga Rp 53,7 Miliar

KPK Bongkar Modus PNS Kemenaker Peras TKA hingga Rp 53,7 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Delapan tersangka diduga memeras pemohon dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga meraup keuntungan sebesar Rp 53,7 miliar.

KPK sudah menetapkan delapan tersangka:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH)
2. Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Haryanto (HAR) 
3. Direktur PPTKA 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP)
4. Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)
5. Mantan Kasubdit dan PPK PPTKA, kini Koordinator Pengendalian TKA Gatot Widiartono (GW)
6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Putri Citra Wahyoe (PCW) 
7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS) 
8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, para tersangka menggunakan posisinya untuk memeras perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia. Dokumen RPTKA, yang merupakan syarat wajib untuk izin kerja dan tinggal TKA, dijadikan alat untuk memaksa pemohon menyerahkan uang.

“Verifikator, seperti PCW, AE, dan JS hanya memproses permohonan RPTKA dari pemohon yang telah memberikan atau berjanji akan memberikan uang,” ujar Budi, Jumat (6/6/2025).

Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan pemohon terkena denda hingga Rp 1 juta per hari. Hal inilah yang menyebabkan banyak perusahaan terpaksa menyuap pejabat Kemenaker agar proses dipercepat.

Selain itu, permohonan yang tidak disertai uang tidak diproses, bahkan tidak diberi tahu jika terdapat kekurangan berkas. Jadwal wawancara via Skype pun hanya diberikan kepada pihak yang sudah “menyetor” uang.

Dana hasil pemerasan tidak hanya dinikmati oleh para pejabat tinggi, tetapi juga dibagi secara rutin, yaitu disetorkan ke rekening khusus, dibagi setiap dua minggu, digunakan untuk konsumsi pribadi, dan jamuan makan malam pegawai.

“SUH, WP, HAR, dan DA memerintahkan staf untuk memprioritaskan pemohon yang sudah membayar, dan aktif menerima dana korupsi,” tambah Budi.

Berikut perincian uang yang diterima delapan tersangka:
1. Haryanto Rp 18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar
3. Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar
4. Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar
5. Jamal Shodiqin Rp 1,8 miliar
6. Alfa Eshad Rp 1,1 miliar
7. Wisnu Pramono Rp 580 juta
8. Suhartono Rp 460 juta.